Fitur Baru DJP Online! Wajib Pajak Bisa Login dengan NIK dan Pakai Dua Bahasa

Tangkapan layar laman djponline

Melalui acara puncak Perayaan Hari Pajak 2022, yang juga disiarkan secara langsung pada Youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dirjen Pajak Suryo Utomo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani meresmikan pengimplementasian NIK menjadi NPWP. Dengan diimplementasikannya NIK menjadi NPWP, Wajib Pajak kini dapat log in pada laman https://djponline.pajak.go.id menggunakan NIK.

Suryo Utomo menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP saat ini masih terbatas. “Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan. Insyaallah, dengan kebersamaan kita bisa melakukannya,” ungkapnya.

Nantinya, proses pemadanan pengintegrasian akan terus berlanjut sehingga integrasi NIK dan NPWP dapat dinikmati semua Wajib Pajak. Dirjen Pajak juga menjelaskan bahwa tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP ini untuk memudahkan Wajib Pajak, dan langkah awal untuk menyinergikan data dan informasi yang terkumpul.

“Ke depan akan terus kami lakukan penambahan secara bertahap, di samping kami juga masih beri kesempatan untuk menggunakan NPWP yang lama untuk melakukan transaksi tersebut,” tambah Suryo Utomo.

Selain pengimplementasian NIK menjadi NPWP, DJP juga menambahkan fitur lain. Laman DJP Online kini dapat diakses dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di akhir acara, Sri Mulyani mencoba fitur tersebut dengan log in pada laman DJP Online serta memperlihatkan kepada khalayak umum mengenai penggunaan fitur dua bahasa yang disediakan oleh DJP.

.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait